tanggung jawab pemerintah pusat jasa konstruksi

Sektor konstruksi terus mengalami pertumbuhan yang begitu pesat. Hal ini bisa terjadi karena sejumlah faktor, seperti meningkatnya jumlah penduduk di suatu wilayah serta meningkatnya jumlah proyek infrastruktur dan bangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Pada tahun 2023 sektor konstruksi mencatatkan pertumbuhan sebesar 7,68% (yoy) dengan kontribusi pertumbuhan terbesar kedua setelah industri pengolahan. Angka tersebut menunjukkan bahwa sektor konstruksi masih mempunyai peluang bisnis yang cukup menjanjikan.

Peran Konstruksi dalam Pembangunan Nasional

Konstruksi adalah sektor vital yang berperan besar dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara. Selain mendorong pertumbuhan ekonomi, sektor ini juga menciptakan lapangan kerja bagi berbagai keahlian, mulai dari arsitek dan insinyur hingga buruh dan operator peralatan. Pekerjaan di sektor ini memberikan mata pencaharian bagi jutaan orang, mengurangi tingkat pengangguran, dan menurunkan angka kemiskinan. Selain membangun infrastruktur, sektor konstruksi juga meningkatkan produktivitas dan kualitas hidup, memberikan fondasi yang kuat bagi pertumbuhan ekonomi negara.

Dalam kegiatan proyek konstruksi membutuhkan bahan baku, peralatan, dan layanan dari sektor lain. Saling ketergantungan ini menciptakan efek berganda, mendorong pertumbuhan tidak hanya di dalam industri konstruksi tetapi juga di industri terkait seperti manufaktur, transportasi, dan keuangan. Oleh karena itu, sektor ini mempunyai peran penting dalam meningkatkan pendapatan negara. Pertumbuhan sektor konstruksi yang dinamis tidak terlepas dari peran, tanggung jawab, dan wewenang pemerintah di sektor konstruksi.

Baca juga : 9 Kriteria Usaha yang Wajib Memiliki AMDAL

Tanggung Jawab Pemerintah Pusat untuk Jasa Konstruksi

Berikut 7 tanggung jawab dan wewenang pemerintah pusat tentang jasa konstruksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020. 

  1. Meningkatnya kemampuan dan kapasitas usaha jasa konstruksi nasional;
  2. Terciptanya iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan jasa konstruksi yang transparan, persaingan usaha yang sehat, serta jaminan kesetaraan hak dan kewajiban antara pengguna jasa dan penyedia jasa;
  3. Terselenggaranya jasa konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan;
  4. Meningkatnya kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja konstruksi nasional;
  5. Meningkatnya kualitas penggunaan material dan peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi dalam negeri;
  6. Meningkatnya partisipasi masyarakat jasa konstruksi; dan
  7. Tersedianya sistem informasi jasa konstruksi.

Baca juga : Prinsip dan Tahapan Manajemen Konstruksi Bangunan Gedung

PT. Konsultan Katiga Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Perdagangan dan Jasa khususnya dibidang Peralatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan Konsultansi dibidang Konstruksi yang terkemuka dan terpercaya di Indonesia. Kami memiliki personil yang berkualitas dan berpengalaman yang siap membantu memenuhi kebutuhan perusahaan dalam mendapatkan SBU. Hubungi kami untuk penawaran dan informasi menarik lainnya!

Konsultasikan Kebutuhan Anda Sekarang