transaksi keuangan mencurigakan

Di tengah maraknya serangan siber yang masih terjadi, sudah seharusnya masyarakat menjadi lebih waspada terhadap berbagai risiko yang merugikan, salah satunya adalah transaksi keuangan mencurigakan. Transaksi mencurigakan adalah transaksi yang berdasarkan bukti digital dicurigai melibatkan kegiatan seperti pelanggaran pencucian uang atau pelanggaran pendanaan kegiatan teroris. Bukti digital digunakan untuk melacak dan membuktikan terjadinya aktivitas yang tidak biasa dalam rekening sehubungan dengan sifat dan nilai transaksi. Tingkatkan transparansi dengan ISO 37001.

Apa itu Transaksi Keuangan Mencurigakan?

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menjelaskan bahwa transaksi keuangan mencurigakan adalah transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Berikut beberapa jenis kegiatan yang mempunyai risiko transaksi keuangan mencurigakan

  1. Setoran tunai dalam jumlah besar yang tidak biasa yang dilakukan oleh perorangan atau perusahaan yang kegiatan bisnisnya biasanya dilakukan melalui cek dan instrumen lainnya;
  2. Peningkatan substansial dalam setoran tunai dari individu atau bisnis tanpa alasan yang jelas, terutama jika setoran tersebut kemudian ditransfer dalam waktu singkat keluar dari rekening dan/atau ke tujuan yang biasanya tidak terkait dengan nasabah;
  3. Nasabah yang menyetor uang tunai dengan menggunakan banyak slip kredit sehingga jumlah setiap setoran biasa-biasa saja, tetapi jumlah seluruh kreditnya signifikan;
  4. Rekening perusahaan yang transaksinya, baik penyetoran maupun penarikan, dilakukan dengan uang tunai dan bukan dengan bentuk debet dan kredit yang biasanya terkait dengan operasi komersial (misalnya cek, Letter of Credit, Bills of Exchange, dan lain-lain);
  5. Nasabah yang secara konstan membayar atau menyetor uang tunai untuk memenuhi permintaan transfer uang, wesel bank atau instrumen uang yang dapat dinegosiasikan dan dapat diperdagangkan;
  6. Nasabah yang ingin menukarkan uang kertas dalam jumlah besar dengan denominasi rendah dengan denominasi yang lebih tinggi;
  7. Penukaran uang tunai yang sering dilakukan ke dalam mata uang lain;
  8. Cabang-cabang yang memiliki lebih banyak transaksi tunai daripada biasanya
  9. Nasabah yang simpanannya mengandung uang kertas palsu atau instrumen yang dipalsukan;
  10. Nasabah yang mentransfer uang dalam jumlah besar ke atau dari lokasi di luar negeri dengan instrumen pembayaran tunai; dan
  11. Penyetoran uang tunai dalam jumlah besar dengan menggunakan fasilitas brankas malam hari, sehingga menghindari kontak langsung dengan staf bank.

Cara Mengetahui Transaksi Keuangan Mencurigakan

Untuk dapat terhindar dari transaksi mencurigakan, berikut 4 cara efektif untuk mengetahuinya sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 

  1. Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan
  2. Transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan undang-undang ini
  3. Transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana
  4. Transaksi keuangan yang diminta oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Konsultasikan Kebutuhan Anda Sekarang