Apa itu SBU

SBU atau Sertifikat Badan Usaha merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Sub Bidang SBU juga bervariasi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa konstruksi yang dijalankan.  SBU memiliki beberapa fungsi penting seperti sebagai persyaratan hukum di sektor jasa konstruksi dan bukti kompetensi dalam melaksanakan bidang usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi jasa konstruksi. Selain itu, SBU seringkali menjadi syarat untuk ikut dalam lelang atau tender. 

Mengapa SBU Dibutuhkan?

  • Sebagai bukti kompetensi usaha 

SBU menjadi bukti yang menyatakan sebuah usaha konstruksi sesuai dengan kualifikasi dan klasifikasi yang sudah ditentukan. Perusahaan lokal maupun asing yang memiliki SBU tidak akan diragukan lagi kemampuannya. 

  • Kualifikasi ikut tender

SBU sebagai bukti asli kompetensi suatu perusahaan yang menjadi salah satu pra kualifikasi untuk bisa ikut serta dalam proyek besar, khususnya yang diadakan oleh pemerintah. Ikut serta dalam pengerjaan proyek juga memberikan kesempatan besar untuk perusahaan agar bisa berkembang kedepannya. 

  • Memenuhi persyaratan IUJK 

Perusahaan konstruksi yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) harus memiliki SBU terlebih dahulu. Jika sudah mendapatkan SBU, perusahaan konstruksi baru bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUJK. 

  • Bisa meningkatkan kredibilitas perusahaan 

Perusahaan yang memiliki SBU tidak akan diragukan lagi. Hal ini akan sangat membantu seperti pada saat perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture. 

Persyaratan untuk Mengikuti Tender

Untuk mengikuti tender ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku untuk memperlancar proses seleksi. Berikut beberapa persyaratannya:

  • Legalitas perusahaan yang dibuktikan dengan akta perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dokumen kualifikasi lain yang diminta.
  • Mencari Informasi pengadaan yang tersedia di media massa milik pemerintah daerah, atau datang ke lembaga/instansi yang bersangkutan seperti Eproc.
  • Periksa dokumen tender untuk mengetahui metode penilaian dokumen yang akan dilakukan oleh pejabat pengadaan.
  • Teliti dalam pengisian dokumen penawaran. Perhatikan penjelasan yang diberikan. Jangan merubah setiap deskripsi dalam dokumen tersebut.
  • Hindarilah cara untuk mengintimidasi calon penyedia lainnya.
  • Jika sudah ditunjuk sebagai pemenang tender, Perusahaan akan diberikan barang atau jasa sesuai ketentuan pada dokumen penawaran yang telah dibuat.

PT. Konsultan Katiga Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Perdagangan dan Jasa khususnya dibidang Peralatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan Konsultansi dibidang Konstruksi yang terkemuka dan terpercaya di Indonesia. Kami memiliki personil yang berkualitas dan berpengalaman yang siap membantu memenuhi kebutuhan perusahaan

Konsultasikan Kebutuhan Anda Sekarang