Kualifikasi dan Klasifikasi SBU Konstruksi yang Harus Diketahui

Sertifikat badan usaha atau SBU wajib dimiliki oleh semua sektor bisnis termasuk sektor konstruksi. SBU konstruksi menunjukkan komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan terkait proyek konstruksi yang baik dan sebagai bukti pengalaman dan keahlian perusahaan sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan konstruksi. Dengan memiliki SBU, Perusahaan dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan di mata pelanggan.
SBU diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dibawah kewenangan LPJK Kementerian PUPR kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. Untuk mendapatkan sertifikat ini Perusahaan harus memiliki tenaga ahli yang berpengalaman, kemampuan finansial yang baik, serta sistem manajemen yang efektif. Selain itu, Perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan kualifikasi dan klasifikasi sebagai berikut.
Baca juga : Peraturan tentang SBU Konstruksi
Kualifikasi dan klasifikasi SBU
- Kualifikasi kecil terdiri dari:
- 1 orang PJBU (penanggung jawab badan usaha) sebagai pimpinan tertinggi;
- 1 PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI (kerangka kualifikasi nasional indonesia)
- Jabatan ahli paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;
- PJBU dapat merangkap sebagai PJTBU; dan
- 1 orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) atau teknisi/analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;
- Kualifikasi menengah terdiri dari:
- 1 orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
- 1 PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat Association of South East Asian Nation (ASEAN) Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer; dan
- 1 orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;
- Kualifikasi besar terdiri dari:
- 1 orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
- 1 orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi; dan
- 1 orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi.
- Kepemilikan peralatan untuk konstruksi bersifat umum yang terdiri dari:
- 1 buah bukti kepemilikan peralatan utama per subklasifikasi untuk klasifikasi kecil
- 2 buah bukti kepemilikan peralatan per subklasifikasi untuk menengah,
- 3 buah bukti kepemilikan peralatan per subklasifikasi untuk besar,
- 5 buah bukti kepemilikan peralatan per subklasifikasi untuk BUJKA
- Penilaian penjualan tahunan
- kualifikasi kecil, paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- kualifikasi menengah, paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- kualifikasi besar, paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan
- kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Jika Anda sedang mencari superclone Replica Rolex , Super Clone Rolex adalah tempatnya! Koleksi terbesar jam tangan Rolex palsu online!
Baca juga : 5 Syarat SBU dan Tata Cara Pengajuan SBU di OSS
PT. Konsultan Katiga Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Perdagangan dan Jasa khususnya dibidang Peralatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan Konsultansi dibidang Konstruksi yang terkemuka dan terpercaya di Indonesia. Kami memiliki personil yang berkualitas dan berpengalaman yang siap membantu memenuhi kebutuhan perusahaan dalam mendapatkan SBU konstruksi. Hubungi kami untuk penawaran dan informasi menarik lainnya!