Mengenal KBLI Usaha di Bidang Konstruksi

Setiap kegiatan usaha di bidang konstruksi memerlukan kejelasan legalitas dan klasifikasi agar operasionalnya berjalan sesuai ketentuan. Dalam praktiknya, banyak pelaku usaha yang menghadapi kendala administrasi karena tidak memahami pengelompokkan kegiatan usaha secara sistematis. Disinilah peran Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi sangat vital. KBLI berfungsi sebagai pedoman resmi dalam menentukan jenis dan ruang lingkup usaha yang dijalankan, termasuk untuk sektor konstruksi.
Tanpa pencantuman KBLI yang tepat dalam dokumen perizinan, pelaku usaha berisiko mengalami penolakan perizinan berusaha, kendala dalam tender proyek, hingga hambatan dalam proses perpajakan. Oleh karena itu, pemahaman yang akurat terhadap klasifikasi ini bukan hanya aspek administratif, tetapi bagian dari strategi bisnis yang berkelanjutan.
Mengenal KBLI di Bidang Konstruksi
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah sistem klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengklasifikasikan berbagai jenis usaha, termasuk usaha di bidang konstruksi. KBLI disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan oleh berbagai instansi pemerintah, seperti OSS (Online Single Submission) untuk perizinan berusaha. KBLI digunakan untuk:
- Mengidentifikasi jenis kegiatan usaha
- Mengatur perizinan berusaha (NIB, Izin Usaha, dst)
- Menyesuaikan data statistik dan pelaporan pajak
Jenis KBLI di Bidang Konstruksi
Berikut jenis KBLI usaha di bidang konstruksi
- Konstruksi Bangunan Gedung
Mencakup berbagai pekerjaan pembangunan, pemeliharaan, perbaikan dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk rumah tinggal, apartemen, hingga perkantoran.- BG001 / kBLI 41011 : Konstruksi Gedung Hunian
- BG002 / KBLI 41012 : Konstruksi Gedung Perkantoran
- BG003 / KBLI 41013 : Konstruksi Gedung Industri
- Pekerjaan Konstruksi Bangunan Sipil
mencakup pekerjaan pembangunan, pemeliharaan, perbaikan dan/atau pembangunan kembali seperti kilang minyak, pabrik kimia sampai saluran irigasi.- BS001 / KBLI 42101 : Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
- BS002 / KBLI 42102 : Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over,Underpass
- BS003 / KBLI 42103 : Konstruksi Jalan Rel
- BS004 / KBLI 42201 : Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase
- Penyewaan Peralatan
Mencakup usaha penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya dengan operator.- PA001 / KBLI 43905 : Penyewaan Peralatan Konstruksi
- PA001 / KBLI 43905 : Penyewaan Peralatan Konstruksi
- Pekerjaan Persiapan Konstruksi
Mencakup pekerjaan penyiapan lahan, pengangkutan tanah, pengurukan (landfill), penggalian, pengeboran dan pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi.- PL001 / KBLI 43110 : Pembongkaran Bangunan
- PL002 / KBLI 42914 : Pengerukan
- PL003 / KBLI 43120 : Penyiapan Lahan Konstruksi
- PL004 / KBLI 43120 : Pekerjaan Tanah
Memahami dan memilih KBLI yang tepat merupakan langkah krusial bagi pelaku usaha di bidang konstruksi agar dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai peraturan dan klasifikasi yang berlaku. Ketepatan dalam menentukan KBLI juga berdampak langsung pada kelancaran proses perizinan, termasuk pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Untuk memastikan kesesuaian KBLI dan mendukung kelengkapan legalitas usaha Anda, percayakan prosesnya kepada PT. Konsultan Katiga Indonesia yang berpengalaman dalam jasa pengurusan SBU konstruksi secara profesional dan terintegrasi.