Jasa Konsultansi Konstruksi
Dalam sebuah proyek, jasa konsultansi konstruksi memiliki peran penting untuk melancarkan proses pembangunan. Seorang konsultan akan memberikan pengawalan mulai dari tahap perencanaan, perancangan, hingga pelaksanaan sebuah proyek. Selain itu, konsultan juga akan menggambarkan dan membuat konsep penting lainnya yang mendukung sebuah bangunan. Perencanaan proyek yang dilakukan secara matang melalui proses konsultansi akan memberikan hasil yang akurat.
Baca juga: Peran SBU untuk Mengikuti Tender Konstruksi
Tugas Jasa Konsultansi Konstruksi
Berikut ini beberapa tugas dari konsultansi konstruksi.
- Mendampingi klien
Seorang konsultan yang mendampingi klien harus bisa menampung dan memahami semua masukan dan kritikan dari klien. Konsultasi terjadi bisa secara berulang bergantung pada keinginan dan kebutuhan seorang klien.
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi
Untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi, tahap perencanaan dilakukan oleh team leader atau konsultan perencana. Sedangkan pelaksanaan akan menjadi tugas dari pihak kontraktor.
- Penentuan jadwal jasa konsultansi konstruksi
Selain menentukan perencanaan, konsultan harus mengatur jadwal pelaksanaan dari sebuah proyek pembangunan. Penentuan jadwal pembangunan yang akurat dapat meningkatkan kemungkinan sukses dalam pengajuan dan keikutsertaan tender.
Jenis Jasa Konsultansi Konstruksi
Jasa konsultansi konstruksi terbagi menjadi 3 jenis, yaitu:
- Konsultan perencana
Konsultan perencana bertugas untuk melakukan perencanaan semua kegiatan konstruksi mulai dari tahap pengembangan hingga penyusunan dokumen yang berkaitan dengan kontrak kerja konstruksi.
- Konsultan pengawas
Dalam kegiatannya konsultan pengawas akan memberikan semua layanan untuk bidang pengawasan, baik pada pekerjaan proyek maupun pengawasan secara menyeluruh.
- Kontraktor konstruksi
Penyedia jasa konsultansi konstruksi memiliki tugas untuk memberikan semua pelayanan terkait dengan jasa. Pekerjaan konstruksi meliputi mempersiapkan pekerjaan lapangan sampai hasil akhir.
PPh Jasa Konsultansi Konstruksi
Usaha jasa perencanaan konstruksi dikenakan tarif PPh final jasa konstruksi sebesar:
- 3,5% jika penyedia jasa mempunyai Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
- 6% jika penyedia jasa tidak mempunyai sertifikat kualifikasi usaha SBU atau sertifikat kompetensi kerja untuk orang perseorangan.
Klasifikasi Jasa Konsultansi Konstruksi
Kontraktor yang ingin menjalankan pekerjaan konstruksi perlu melakukan Registrasi dan Sertifikasi Badan Usaha serta WAJIB memilih klasifikasi yang disesuaikan dengan kode KBLI pada NIB.
- Sifat usaha umum, klasifikasi arsitektur
- Bersifat umum, klasifikasi rekayasa
- Bersifat umum, klasifikasi rekayasa terpadu
- Bersifat umum, klasifikasi arsitektur lansekap dan perencanaan wilayah
- Bersifat spesialis, klasifikasi konsultansi ilmiah dan teknik
- Bersifat spesialis, klasifikasi pengujian dan analisa teknis