pengawasan jasa konstruksi

Di tengah perkembangan teknologi yang pesat, implementasi pengawasan jasa konstruksi secara digital telah menjadi sebuah langkah revolusioner yang tidak hanya meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pelaksanaan proyek, tetapi juga merubah paradigma tradisional pengelolaan konstruksi. Dengan memanfaatkan alat-alat canggih seperti platform manajemen proyek yang terintegrasi, serta teknologi sensor dan drone, para penyelenggara jasa konstruksi dapat melakukan pemantauan secara real-time, memastikan setiap tahap proyek berjalan sesuai rencana dan standar yang ditetapkan. 

Transformasi digital ini tidak hanya menjanjikan pengurangan risiko dan kesalahan, tetapi juga membuka peluang untuk kolaborasi yang lebih baik di antara semua pemangku kepentingan, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang lebih transparan dan responsif. Ketahui 3 hal yang perlu disiapkan jasa konstruksi untuk persaingan global.

Ruang Lingkup Pengawasan Penyelenggara Jasa Konstruksi

Ruang lingkup pengawasan penyelenggara jasa konstruksi mencakup berbagai aspek untuk memastikan bahwa proyek konstruksi berjalan sesuai dengan rencana, spesifikasi, dan peraturan yang berlaku. Dalam Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 menyebutkan bahwa ruang lingkup tersebut meliputi : 

  1. Kewenangan
  2. Jenis Pengawasan
  3. Pelaksana Pengawasan
  4. Tata Cara Pengawasan
  5. Pelaporan dan Tindak Lanjut Rekomendasi Pengawasan
  6. Pembinaan Pengawasan
  7. Pendanaan
  8. Sanksi Administratif dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif

Kewenangan Pemerintah Provinsi sebagai Pengawas Penyelenggara Jasa Konstruksi

Selain ruang lingkup, Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 juga menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota mempunyai kewenangan dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi. Pengawasan tersebut, meliputi : 

  1. Kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana APBD provinsi; dan
  2. Kegiatan konstruksi lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi

Implementasi Pengawasan Jasa Konstruksi secara Digital oleh Provinsi Kalimantan Selatan

Implementasi pengawasan jasa konstruksi secara digital melibatkan penggunaan teknologi dan alat digital untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam proses pengawasan proyek konstruksi dan salah satu implementasi pengawasan jasa konstruksi yang berhasil adalah hadirnya aplikasi layanan digital “SIMAK” yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. “SIMAK” dapat dengan mudah diakses kapan dan dimana saja.

“SIMAK” juga mempunyai peran yang sangat strategis dalam setiap pembangunan mulai dari pengawasan administrasi, tertib pekerjaan, hingga tertib pemanfaatan hasil pekerjaan. Dengan adanya “SIMAK” diharapkan semakin memudahkan mitra untuk turut andil mendukung tugas Pemerintah terutama dalam hal pengawasan jasa konstruksi.

 

Konsultasikan Kebutuhan Anda Sekarang