harga perkiraan sendiri

Dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa, baik di sektor pemerintah maupun swasta, perencanaan anggaran yang akurat dan transparan sangatlah penting. Salah satu alat utama yang digunakan untuk memastikan bahwa anggaran yang disiapkan sesuai dengan harga yang wajar adalah Harga Perkiraan Sendiri (HPS). HPS bukan hanya sekedar angka, tetapi sebuah acuan yang membantu memastikan efisiensi, kewajaran, dan akuntabilitas dalam pengadaan. Mari mengenal lebih lanjut mengenai HPS, cara membuatnya dan fungsi HPS. Ketahui juga peran sistem manajemen mutu dalam menjamin keberhasilan proyek.

Apa itu Harga Perkiraan Sendiri (HPS)?

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah estimasi harga yang disusun oleh pihak yang mengadakan pengadaan barang atau jasa, seperti pemerintah atau perusahaan, sebelum proses lelang atau tender dilakukan. HPS ini berfungsi sebagai acuan dalam mengevaluasi penawaran yang masuk, sehingga penyelenggara pengadaan dapat memastikan bahwa harga yang ditawarkan oleh penyedia barang atau jasa sesuai dengan harga wajar dan anggaran yang telah disiapkan. Penyusunan HPS melibatkan analisis terhadap berbagai faktor, seperti biaya material, tenaga kerja, dan kondisi pasar, untuk mendapatkan perkiraan harga yang realistis. Dengan demikian, HPS membantu dalam menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kualitas barang atau jasa yang dibutuhkan. Ketahui juga jenis teknologi yang digunakan dalam melaksanakan konstruksi

Cara Membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

HPS digunakan dalam proses pengadaan untuk menilai kewajaran harga yang diajukan oleh penyedia barang atau jasa dan untuk membuat HPS, ada beberapa langkah yang dapat diikuti, tergantung jenis pekerjaan atau pengadaan yang dilakukan. Berikut cara menyusun HPS berdasarkan Pasal 26 Perpres PBJP

  • HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Nilai HPS bersifat tidak rahasia.
  • Rincian HPS bersifat rahasia.

Fungsi dan Kegunaan HPS

HPS memiliki sejumlah fungsi dan kegunaan yang sangat penting dalam berbagai proses pengadaan barang/jasa, terutama di sektor publik dan pemerintahan. 

  • Sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan;
  • Sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya;
  • Sebagai dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.

Konsultasikan Kebutuhan Anda Sekarang