pengurusan sbujk

SBUJK atau sertifikasi badan usaha jasa konstruksi merupakan bukti pengakuan formal dan tertulis yang akan diberikan kepada pemilik usaha di sektor konstruksi yang telah memenuhi persyaratan yang berlaku. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa perusahaan konstruksi memiliki pengalaman dan keahlian yang sesuai klasifikasi dan kualifikasinya untuk dapat melaksanakan kegiatan konstruksi.

SBUJK wajib dimiliki oleh sektor konstruksi sesuai dengan PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PERMEN PUPR 8/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.

SBUJK memiliki dasar hukum yang mengikat, tujuannya adalah untuk  dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan dinamika seiring dengan perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi yang semakin kompleks.

Baca juga : 5 Syarat SBU dan Tata Cara Pengajuan SBU di OSS

Syarat SBUJK

Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi (SBUJK).

  • Surat izin usaha perdagangan (SIUP).
  • tanda daftar perusahaan (TDP).
  • Surat keterangan domisili.
  • NPWP dan SPT tahunan terakhir.
  • Daftar riwayat hidup pengurus perusahaan.
  • Surat keterangan pengalaman kerja.
  • Bukti kepemilikan peralatan.
  • Sertifikat keahlian tenaga kerja.

Baca juga : Jasa Konsultansi Konstruksi

Prosedur SBUJK

Berikut beberapa prosedur pengurusan SBUJK.

  1. Perusahaan harus mengisi formulir pendaftaran supaya mendapatkan NIB melalui OSS
  2. Mengisi data usaha dan melakukan validasi risiko dengan mengikuti ketentuan yang diterbitkan oleh OSS.
  3. Memberikan pernyataan persetujuan bahwa perusahaan sanggup memenuhi persyaratan kewajiban perizinan berusaha.
  4. Kemudian sistem online single submission (OSS) – risk based approach (RBA) akan melakukan validasi terhadap kelangkapan dokumen.
  5. Apabila terdapat data yang kurang lengkap, pemilik bisnis konstruksi dapat melakukan pengisian data usaha kembali.
  6. Sistem OSS RBA akan menerbitkan NIP dan sertifikat standar dengan status belum terverifikasi.
  7. Pemilik usaha dapat melakukan pengajuan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha melalui OSS dengan memasuki portal perizinan PUPR.
  8. Pemilik bisnis dapat mengisi permohonan sekaligus memilih asosiasi dan LSBU.
  9. Pemilik bisnis konstruksi dapat mengisi data dan dokumen persyaratan di portal perizinan PUPR yang terdiri dari informasi badan usaha, keuangan, penjualan tahunan, tenaga kerja, peralatan, sistem manajemen mutu, sumber daya mineral dan peralatan konstruksi
  10. LPJK akan melakukan proses penomoran serta pencatatan SBU sebelum SBU disatukan dalam dokumen sertifikat standar OSS.
  11. Posting ini disponsori oleh mitra kami Wigs

Baca juga : Peran SBU Untuk Mengikuti Tender Konstruksi 

Sebelum Anda memulai bisnis konstruksi pastikan Anda mempunyai SBUJK. Jika Anda belum mempunyai sertifikasi badan usaha Anda dapat melakukan konsultasi bersama PT. Konsultan Katiga Indonesia kami mempunyai tenaga ahli kompeten yang sudah berpengalaman sehingga konsultasi dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan dengan harga terjangkau. Hubungi kami melalui kontak dibawah ini untuk penawaran menarik lainnya!

Konsultasikan Kebutuhan Anda Sekarang