10 fungsi pengawasan pekerjaan konstruksi

Sektor konstruksi menjadi salah satu sektor bisnis dengan tingkat risiko tinggi. Sehingga dalam pelaksanaan konstruksi diperlukan tenaga ahli yang mempunyai keahlian dan kemampuan mumpuni dalam melaksanakan kegiatan konstruksi. Selain itu, pengawasan pekerjaan konstruksi juga harus diselenggarakan dengan baik agar pelaksanaan proyek konstruksi sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Pengawasan pekerjaan konstruksi sangat diperlukan di lokasi konstruksi baik besar maupun kecil. Peran pengawasan menjadi kunci dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan konstruksi. Fungsi pengawasan umumnya meliputi perencanaan dan pengalokasian pekerjaan, pengambilan keputusan, pemantauan kinerja dan kepatuhan, memberikan kepemimpinan dan membangun kerja sama tim, serta memastikan keterlibatan tenaga kerja. 

Baca juga : Peluang Konstruksi di Indonesia: Prospek Bisnis yang Menjanjikan

Fungsi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi

Berikut 10 fungsi dan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh pengawasan pekerjaan konstruksi selama proyek dilaksanakan, diantaranya: 

  1. Meninjau dan menyetujui semua gambar kerja dan gambar vendor, penyerahan peralatan dan sampel serta memastikan kesesuaiannya dengan dokumen kontrak.
  2. Menyaksikan pemeriksaan dan pengujian bahan dan pabrik yang disediakan berdasarkan kontrak pekerjaan konstruksi dan mengatur agar pemeriksaan dan pengujian tersebut dilakukan dengan atau atas nama klien. 
  3. Berhubungan dengan kontraktor konstruksi untuk mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang setempat selama konstruksi berlangsung.
  4. Melaksanakan layanan kontrol kualitas dan inspeksi. Layanan tersebut harus mencakup fondasi, struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal, dan sistem. Layanan tersebut juga akan mencakup pemeriksaan fabrikasi pekerjaan di luar lokasi konstruksi.
  5. Memperoleh izin konstruksi dari pihak yang berwenang.
  6. Memastikan bahwa pekerjaan dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan praktik dan teknik terbaik, sesuai dengan spesifikasi kontrak.
  7. Konsultan manajemen proyek untuk bangunan, fasilitas industri dan infrastruktur.
  8. Konsultan manajemen program untuk rencana pembangunan infrastruktur.
  9. Pengawasan lokasi sesuai dengan persyaratan teknis dan hukum konstruksi.
  10. Pengawasan berkelanjutan atas pekerjaan konstruksi (kualitas, jadwal dan anggaran).

Baca juga : 5 Lingkup Pekerjaan Jasa Konstruksi

PT. Konsultan Katiga Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Perdagangan dan Jasa khususnya dibidang Peralatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan Konsultansi dibidang Konstruksi yang terkemuka dan terpercaya di Indonesia. Kami memiliki personil yang berkualitas dan berpengalaman yang siap membantu memenuhi kebutuhan perusahaan dalam mendapatkan SBU konstruksi. Hubungi kami untuk penawaran dan informasi menarik lainnya!

Konsultasikan Kebutuhan Anda Sekarang