Sertifikat Kompetensi Kerja atau yang lebih dikenal sebagai SKK merupakan sertifikat yang wajib dimiliki seseorang baik ahli, teknisi/analis maupun operator pada bidang konstruksi. Sertifikat Kompetensi Kerja ini berlaku untuk seorang tenaga ahli yang akan terdaftar baik sebagai Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha maupun Penanggung Jawab Sub Kualifikasi Badan Usaha pada Sertifikasi Badan Usaha.
Sertifikat Kompetensi Kerja ini selain wajib sebagai persyaratan Sertifikasi Badan Usaha, tetapi juga sebagai pengakuan akan kompetensi baik teori maupun praktik dari suatu jabatan kerja pada bidang konstruksi yang sudah diuji oleh Lembaga Sertifikasi Profesi. Kegiatan penyelenggaraan Sertifikat Kompetensi Kerja ini dilakukan baik Luar Jaringan (Luring/Offline) maupun Dalam Jaringan (Daring/Online) dengan setiap Jabatan Kerja yang diambil berbeda-beda baik uji tertulis dan uji praktek. Uji Kompetensi akan dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) disesuaikan dengan para peserta uji.
Kami, PT. Konsultan Katiga Indonesia sebagai konsultansi dan penyelenggara persiapan bagi setiap orang yang akan menjadi ahli, teknisi/analis maupun operator yang akan mengikuti uji Sertifikat Kompetensi Kerja sudah banyak membantu baik perorangan maupun perusahaan terlebih untuk pemenuhan Sertifikasi Badan Usaha.
Selain Sertifikat Kompetensi Kerja, PT. Konsultan Katiga Indonesia akan memberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai keanggotaan tenaga ahli konstruksi yang menjadi kelengkapan seseorang sebagai seorang ahli, teknisi/analis maupun operator sesuai dengan Jabatan Kerja yang diambilnya.