Konsultan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

  • Beranda
  • Konsultan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Konsultan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau yang dikenal dengan SBUJPTL ini diperlukan bagi Perusahaan dibidang ketenagalistrikan. Sertifikasi ini diperlukan perusahaan sebagai bukti pengakuan formal bagi badan usaha yang bergerak bidang Ketenagalistrikan yang dinyatakan telah kompeten sesuai klasifikasi pekerjaan yang dijalankan oleh Perusahaan.

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) ini bersifat wajib dimiliki oleh Perusahaan yang bergerak dibidang ketenagalistrikan, salah satu syarat wajib yang harus dimiliki tentunya sudah adanya tenaga teknik yang kompeten dan memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan atau yang dikenal SKTTK ataupun Serkom. Tentunya Perusahaan wajib memastikan masa berlaku Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK) tersebut agar bisa dipakai untuk pemenuhan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL).

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) bagi perusahaan dibidang ketenagalistrikan ini dinilai dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dibidang ketenagalistrikan. Adapun Bidang Usaha dalam Jasa Penunjang Tenaga Listrik meliputi :

  1. Konsultansi dalam bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik.
  2. Pembangunan dan pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik.
  3. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik.
  4. Pengoperasian instalasi tenaga listrik.
  5. Pemeliharaan instalasi tenaga listrik.
  6. Penelitian dan pengembangan.
  7. Pendidikan dan pelatihan.
  8. Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik.
  9. Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik.
  10. Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan.

Kami, PT. Konsultan Katiga Indonesia sebagai konsultansi dan penyelenggara persiapan bagi setiap perusahaan baik dalam negeri maupun asing yang harus memiliki Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) pada bidang ketenagalistrikan. Sertifikasi ini dinilai dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dibidang ketenagalistrikan.

Butuh Bantuan? Kami siap membantu Anda

Hubungi Kami

Solusi bagi Kebutuhan Konsultasi Izin Khusus Konstruksi dan Kelistrikan

Hubungi Kami